Isi Kurikulum 12
Kurikulum 13
|
Permendikbud
nomor 24 Pasal 1 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti (KI) Dan Kompetensi Dasar
(KD) Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan
Menengah tersebut menyatakan bahwa: 1. Kurikulum
2013 pendidikan dasar dan pendidikan menengah meliputi Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs),
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) dan Sekolah Menengah
Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK). 2. Kurikulum
2013 pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas kerangka dasar kurikulum struktur kurikulum. 3. Dilakukan
pendekatan pembelajaran tematik-terpadu untuk pelaksanaan pembelajaran pada
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), kecuali untuk mata pelajaran
Matematika dan Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK) sebagai mata
pelajaran yang berdiri sendiri untuk kelas IV, V, dan VI. 4. Dalam
pelaksanaan pembelajaran di Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
(SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) dan Sekolah
Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK/MAK), metode
pendekatan pembelajaran yang digunakan sebagai mata pelajaran yang berdiri
sendiri. |
Berdasarkan
Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016
tentang Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) Pendidikan Dasar dan
Menengah Kurikulum 2013 disebutkan bahwa: 1. Kompetensi
inti pada kurikulum 2013 diperlukan dan harus dimiliki seorang peserta didik
pada setiap tingkat kelas karena merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai
standar kompetensi lulusan. 2. Kompetensi
dasar mengacu pada kemampuan dan materi pembelajaran minimal yang harus
dicapai siswa di setiap satuan mata pelajaran yang mengacu pada kemampuan
inti. 3. .
Kompetensi inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: kompetensi inti
sikap spiritual, kompetensi inti sikap sosial, kompetensi inti pengetahuan
dan kompetensi inti keterampilan. 4. Kompetensi
dasar pada kurikulum 2013 mencakup kemampuan dan materi pembelajaran husus
mata pelajaran masing-masing satuan pendidikan yang mengacu pada kompetensi
inti. 5. Kompetensi
dasar dan kompetensi inti digunakan sebagai dasar pada perubahan dalam sebuah
buku teks pelajaran yang digunakan pada pendidikan dasar dan pendidikan
menengah. |
Peraturan
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti
Dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan
Pendidikan Menengah. Dalam
Peraturan Menteri ini, terdapat beberapa hal yang diatur sebagai berikut: 1. Kurikulum
2013 pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah mencakup: a. Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI); b. Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
(SMP/MTs); c. Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA);
dan d. Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK). 2. Kurikulum
2013 pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas: a. Kerangka dasar kurikulum; dan b. Struktur kurikulum. 3. Kompetensi
inti terdiri atas: a. Kompetensi inti sikap spiritual; b. Kompetensi inti sikap sosial; c. Kompetensi inti pengetahuan; dan d. Kompetensi inti keterampilan. 4. Kompetensi
dasar berisi kemampuan dan materi pembelajaran untuk suatu mata pelajaran
pada masing-masing satuan pendidikan yang mengacu pada kompetensi inti; 5. Kompetensi
inti dan kompetensi dasar digunakan sebagai dasar untuk perubahan buku teks
pelajaran pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. |
Komentar
Posting Komentar