Isi Kurikulum 12

Kurikulum 13

Permendikbud nomor 24 Pasal 1 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti (KI) Dan Kompetensi Dasar (KD) Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah tersebut menyatakan bahwa:

1.      Kurikulum 2013 pendidikan dasar dan pendidikan menengah meliputi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).

2.      Kurikulum 2013 pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kerangka dasar kurikulum struktur kurikulum.

3.      Dilakukan pendekatan pembelajaran tematik-terpadu untuk pelaksanaan pembelajaran pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), kecuali untuk mata pelajaran Matematika dan Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK) sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri untuk kelas IV, V, dan VI.

4.      Dalam pelaksanaan pembelajaran di Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK/MAK), metode pendekatan pembelajaran yang digunakan sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri.

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) Pendidikan Dasar dan Menengah Kurikulum 2013 disebutkan bahwa:

1.      Kompetensi inti pada kurikulum 2013 diperlukan dan harus dimiliki seorang peserta didik pada setiap tingkat kelas karena merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

2.      Kompetensi dasar mengacu pada kemampuan dan materi pembelajaran minimal yang harus dicapai siswa di setiap satuan mata pelajaran yang mengacu pada kemampuan inti.

3.      . Kompetensi inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: kompetensi inti sikap spiritual, kompetensi inti sikap sosial, kompetensi inti pengetahuan dan kompetensi inti keterampilan.

4.      Kompetensi dasar pada kurikulum 2013 mencakup kemampuan dan materi pembelajaran husus mata pelajaran masing-masing satuan pendidikan yang mengacu pada kompetensi inti.

5.      Kompetensi dasar dan kompetensi inti digunakan sebagai dasar pada perubahan dalam sebuah buku teks pelajaran yang digunakan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti Dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.

 

Dalam Peraturan Menteri ini, terdapat beberapa hal yang diatur sebagai berikut:

1.      Kurikulum 2013 pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah mencakup:

a. Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI);

b. Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs);

c. Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA); dan

d. Sekolah Menengah

Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).

2.      Kurikulum 2013 pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas:

a. Kerangka dasar kurikulum; dan

b. Struktur kurikulum.

3.      Kompetensi inti terdiri atas:

a. Kompetensi inti sikap spiritual;

b. Kompetensi inti sikap sosial;

c. Kompetensi inti pengetahuan; dan

d. Kompetensi inti keterampilan.

4.      Kompetensi dasar berisi kemampuan dan materi pembelajaran untuk suatu mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan yang mengacu pada kompetensi inti;

5.      Kompetensi inti dan kompetensi dasar digunakan sebagai dasar untuk perubahan buku teks pelajaran pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Puisi Karya Amir Hamzah Berjudul "Padamu Jua"

Analisis Iklan Air Mineral "Aqua" Pada Televisi

Analisis Puisi Berjudul "Serenada Hijau" Karya W.S Rendra